Kata governance berasal
dari kata to govern (yang berbeda maknanya dengan to command atau to
order) yang artinya memerintah. Istilah Good Governance telah
diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya penyelenggaraan pemerintahan
yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP),
pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN). Sedangkan kata Government atau
pemerintah dalam kamus oxford berasal dari kata governyang
artinya legally control and run a country, city , atc”. alam bahasa
Inggris diartikan : "The authoritative direction and administration of the
affairs or men/women in a natoon, state, city, etc". Pemerintah adalah
pengarahan yang berkewenangan dan pengaturan atas kegiatan orang-orang dalam
sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya. Dapat diartikan juga
sebagai lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara
bagian, kota, dan sebagainya.
Secara
konseptual pengertian good (baik) dalam istilah Good
Governance (kepemerintahan yang baik), mengandung dua pemahaman :
1.
Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan
nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan
nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial;
2.
Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efisien dan efektif
dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan dimaksud
Dari
pengetian diatas dapat ditarik makna lain
bahwa good governance merupakan seni atau gaya moral
pemerintahan yang baik, lebih memerlukan suatu butir-butir moral-legal dalam
pelaksanaannya. Good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan
negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga
kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi negara/pemerintah
(state), sektor swasta/dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society).
Dengan demikian, paradigma good governance menekankan arti penting
kesejajaran hubungan antara domain negara, sektor swasta/dunia usaha dan
masyarakat. Ketiganya berada pada posisi yang sederajat dan saling kontrol
untuk menghindari penguasan atau eksploitasi oleh satu domain terhadap domain
lainnya. Sedangkan clean government dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
serta permaslahan-permasalahan yang lain terkait dengan pemerintahan.
Mendahulukan
Clean adalah lebih baik daripada Good, dengan alasan, untuk menciptakan
pemerintahan yang baik dalam diri birokrat harus ada komitmen bersih (clean)
terlebih dahulu, apabila tidak maka percuma saja. Jadi syarat
menjadi Good Governance adalah
harus CleanGovernment terlebih dahulu.
Keinginan
pemerintah untuk melaksanakan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance)
telah sering terucap di kalangan pemimpin di berbagai forum hingga saat ini.
Harapan dan keinginan mewujudkan Good Governance juga merupakan tekad
yang pernah diucapkan oleh Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat beliau
dilantik sebagai Pemimpin Bangsa Indonesia pertama yang secara lansung dipilih
oleh rakyat.
Harapan
dan keinginan ini juga diinstruksikan kepada para menteri untuk bersama-sama
memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan mewujudkan pemerintahan
yang bersih (Clean Governance).
Prinsip Good
Governance Dan Clean Governance
Lembaga
Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good
governance yang harus diperhatikan yaitu :
1.
Partisipasi (participation)
Semua
warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung
maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yaitu
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2.
Penegakan Hukum (rule of law)
Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik
memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan
hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah
menjadi tindakan publik yang anarkis. Santoso menegaskan bahwa proses
mewujudkan cita-cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk
menegakkan rule of law dengan karakter-karakter sebagai berikut :
a.
Supremasi hukum
b.
Kepastian hukum
c.
Hukum yang responsitif
d.
Penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif
e.
Independensi peradilan
3.
Transparansi (transparency)
Transparansi
(keterbukaan umum) adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good governance.
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini, menurut banyak ahli Indonesia
telah terjerembab dalam kubangan korupsi yang berkepanjangan dan parah. Untuk
itu, pemerintah harus menerapkan transparansi dalam proses kebijakan publik.
Menurut Gaffar, terdapat 8 (delapan) aspek mekanisme pengelolaan negara yang
harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a.
Penetapan posisi, jabatan dan keduduka
b.
Kekayaan pejabat publik
c.
Pemberian penghargaan
d.
Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.
Kesehatan
f.
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g.
Keamanan dan ketertiban
h.
Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4.
Responsif (responsive)
Pemerintah
harus memahami kebutuhan masyarakat-masyarakatnya, jangan menunggu mereka
menyampaikan keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan
menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai
kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.
5.
Konsesus (consesus)
Prinsip
ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah
melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan
sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik
bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang
terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6.
Kesetaraan (equity)
Clean
and good governance juga harus didukung dengan asa kesetaraan, yakni kesamaan
dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara
sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena
kenyataan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis,
agama, dan budaya.
7.
Efektivitas dan efisiensi
Konsep
efektivitas dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda,
yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat
publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks
hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan
lapisan sosial.
8.
Akuntabilitas (accountability)
Asas
akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat
yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Secara teoritik,
akuntabilitas menyangkut dua dimensi yakni akuntabilitas vertikal yang memiliki
pengertian bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan berbagai
kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih
tinggi, dan yang kedua akuntabilitas horisontal yaitu pertanggungjawaban
pemegang jabatan publik pada lembaga yang setara.
9.
Visi Strategis
Visi
strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan
datang. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang,
seseorang yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus
memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan tantangan yang akan dihadapi
oleh lembaga yang dipimpinnya.
Kapan Pelayanan
Dikatakan Baik
Tata
kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat di katakan baik apabila sistem
pelayanannya yang baik maka produk pelayanan itu akan berjalan sesuai
dengan rel yang ada. Standar buruk atau baik tata kelola pelayanan yang
baik dan bersih sangat di tentukan pemberian layanan publik yang lebih
professional dan efektif, efisien, sederhana, transparan, tepat waktu, dan
sekaligus dapat membangun kualitas individu dalam arti meningkatkan kapasitas
individu dan masyarakat untuk secara aktif masa depannya. Responsif,
kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap mutu layanan yang
diberikan,competen tuntutan yang dimiliki, pengetahuan dan keterampilan yang
baik oleh aparatur dalam memberikan layanan. Pelayanan publik (publik services)
merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi
masyarakat dan abdi Negara.
Pelayanan
publik oleh birokrasi publik di maksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Kondisi masyarakat saat ini telah berkembang dengan sangat dinamis,
tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan sebuah indikasi
dariempowering yang dialami oleh masyarakat Penyebabnya ialah pelayanan
buruk yang diberikan kepada masyarakat umum. Pelayanan buruk tersebut
dikarenakan adanya peraturan yang berlebihan, minimnya transparansi, serta
tingkah laku para birokrat yang tidak mendukung untuk menciptakan hukum dan peraturan
yang dapat dipatuhi oleh sebagian besar anggota masyarakat (World Bank, 1992).
Karena itu maka tak terlalu mengejutkan jika Indonesia dikategorikan sebagai
suatu pemerintahan yang buruk (bad governance). Kesulitan reformasi birokrasi
disebabkan oleh: warisan sejarah (historical institutionalism) yang melingkupi
birokrasi sejak masa kemerdekaan hingga sekarang; kuatnya intervensi politik
atas birokrasi; dan melemahnya posisi tawar birokrasi terhadap partai politik.
Pelayan Publik
Sebagai Pilar Good Governance
Pelayanan
publik (publik services) oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan
salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan
abdi Negara. Pelayanan publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk
mensejahterakan masyarakat (warga Negara ) dari suatu Negara kesejahteraan
(welfare state ). Dan sekali lagu tujuan dari good governce sebagai tujuan
Primer adalah; mewuhkan pendidikan politik kepada masyrakat (demokrasi)
sementara tujuan sekunder dari Good Governance adalah menciptakan sistem
pelayanan yang efesien dan efektif, akuntabilitas, tapai yang menjadi perslan
sekarang adalah good governance lebh fokus kepada pelayan publik, artinya
ketika seseorang berbicra Goog Local Governnace maka yang terbayang di depan
matanya adalah elayann yang efektif dan efesien. Pelayanan publik dapat
diartikan disini adalah pemberi layanan atau keperluan orang aatau masyarakat
yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan.
Sementara
itu kondisi masyarakat pada saat ini telah terjadi suatu perkembangan yang
sangat dinamis , dimana tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik,
merupakan indikasi dari “empowering” yang dialami oleh
masyarakat. Hal ini berarti masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi
hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, masyarakat semakin berani untuk
mengajukan tuntutan , keinginan aspirasikepada pemerintah, masyarakat semakin
kritis dan berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh
pemerintah. Salah satu produk dari organisasi publik adalah memberikan
pelayanan publik kepada pengguna. Pelayanan publik dalam negara demokrasi
dengan meminjam pendapat Lenvine (1990 : 188) harus memenuhi tiga indikator:
a.
Responsivenes atau responsivitas adalah: daya
tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan
pengguna layanan,
b.
Responsibility atau responsibilitas adalah; suatu ukuran yang
menunjukkan seberapa jauh proses pemberian layanan publik itu dilakukan sesuai
dengan prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan administrasi dan organisasi
yang benar dan telah ditetapkan,
c.
Accountability atau akuntabilitas adalah: suatu ukuran yang
menunjukkan seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan
kepentingan stakeholders dan norma-norma yang berkembang dalam
masyarakat.
Kata governance berasal
dari kata to govern (yang berbeda maknanya dengan to command atau to
order) yang artinya memerintah. Istilah Good Governance telah
diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya penyelenggaraan pemerintahan
yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP),
pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN).
Prinsip
good governance dan clean governance adalah Partisipasi, Penegakan
Hukum,Transparansi, Responsif, Konsesus, Kesetaraan, Efektivitas
dan efisiensi, Akuntabilitas, dan Visi Strategis.
Referensi :
(http://permatapai1.blogspot.co.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar