Selasa, 13 Desember 2016

Good Government dan Clean Governance

Kata governance berasal dari kata to govern (yang berbeda maknanya dengan to command atau to order) yang artinya memerintah. Istilah Good Governance telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN). Sedangkan kata Government atau pemerintah dalam kamus oxford berasal dari kata governyang artinya legally control and run a country, city , atc”. alam bahasa Inggris diartikan : "The authoritative direction and administration of the affairs or men/women in a natoon, state, city, etc". Pemerintah adalah pengarahan yang berkewenangan dan pengaturan atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya. Dapat diartikan juga sebagai lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, kota, dan sebagainya.
Secara konseptual pengertian good (baik) dalam istilah Good Governance (kepemerintahan yang baik), mengandung dua pemahaman :
1.      Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial;
2.      Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan dimaksud
Dari pengetian diatas dapat ditarik makna lain bahwa good governance merupakan seni atau gaya moral pemerintahan yang baik, lebih memerlukan suatu butir-butir moral-legal dalam pelaksanaannya. Good governance menunjuk pada suatu penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi negara/pemerintah (state), sektor swasta/dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society). Dengan demikian, paradigma good governance menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara domain negara, sektor swasta/dunia usaha dan masyarakat. Ketiganya berada pada posisi yang sederajat dan saling kontrol untuk menghindari penguasan atau eksploitasi oleh satu domain terhadap domain lainnya. Sedangkan clean government dapat diartikan sebagai pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta permaslahan-permasalahan yang lain terkait dengan pemerintahan.
Mendahulukan Clean adalah lebih baik daripada Good, dengan alasan, untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam diri birokrat harus ada komitmen bersih (clean) terlebih dahulu, apabila tidak maka percuma saja. Jadi syarat menjadi Good Governance adalah harus CleanGovernment terlebih dahulu.
Keinginan pemerintah untuk melaksanakan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance) telah sering terucap di kalangan pemimpin di berbagai forum hingga saat ini. Harapan dan keinginan mewujudkan Good Governance juga merupakan tekad yang pernah diucapkan oleh Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat beliau dilantik sebagai Pemimpin Bangsa Indonesia pertama yang secara lansung dipilih oleh rakyat.
Harapan dan keinginan ini juga diinstruksikan kepada para menteri untuk bersama-sama memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance).

Prinsip Good Governance Dan Clean Governance
Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu :

1.      Partisipasi (participation)
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yaitu kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.

2.      Penegakan Hukum (rule of law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan publik yang anarkis. Santoso menegaskan bahwa proses mewujudkan cita-cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter sebagai berikut :
a.       Supremasi hukum
b.      Kepastian hukum
c.       Hukum yang responsitif
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif
e.       Independensi peradilan

3.      Transparansi (transparency)
Transparansi (keterbukaan umum) adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good governance. Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini, menurut banyak ahli Indonesia telah terjerembab dalam kubangan korupsi yang berkepanjangan dan parah. Untuk itu, pemerintah harus menerapkan transparansi dalam proses kebijakan publik. Menurut Gaffar, terdapat 8 (delapan) aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a.       Penetapan posisi, jabatan dan keduduka
b.      Kekayaan pejabat publik
c.       Pemberian penghargaan
d.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.       Kesehatan
f.       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g.      Keamanan dan ketertiban
h.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat

4.      Responsif (responsive)
Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat-masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.

5.      Konsesus (consesus)
Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6.      Kesetaraan (equity)
Clean and good governance juga harus didukung dengan asa kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyataan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.
7.      Efektivitas dan efisiensi
Konsep efektivitas  dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.
8.      Akuntabilitas (accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Secara teoritik, akuntabilitas menyangkut dua dimensi yakni akuntabilitas vertikal yang memiliki pengertian bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan  tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi, dan yang kedua akuntabilitas horisontal yaitu pertanggungjawaban pemegang jabatan publik pada lembaga yang setara.
9.      Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan  tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.

Kapan Pelayanan Dikatakan Baik
Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat di katakan baik apabila sistem pelayanannya yang  baik maka produk pelayanan itu akan berjalan sesuai dengan rel  yang ada. Standar buruk atau baik tata kelola pelayanan yang baik dan bersih sangat di tentukan pemberian  layanan publik yang lebih professional dan efektif, efisien, sederhana, transparan, tepat waktu, dan sekaligus dapat membangun kualitas individu dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif  masa depannya. Responsif, kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap mutu layanan yang diberikan,competen tuntutan yang dimiliki, pengetahuan dan keterampilan yang baik oleh aparatur dalam memberikan layanan. Pelayanan publik (publik services) merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara.
Pelayanan publik oleh birokrasi publik di maksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi masyarakat saat ini telah berkembang dengan sangat dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan sebuah indikasi dariempowering yang dialami oleh masyarakat Penyebabnya ialah pelayanan buruk yang diberikan kepada masyarakat umum. Pelayanan buruk tersebut dikarenakan adanya peraturan yang berlebihan, minimnya transparansi, serta tingkah laku para birokrat yang tidak mendukung untuk menciptakan hukum dan peraturan yang dapat dipatuhi oleh sebagian besar anggota masyarakat (World Bank, 1992). Karena itu maka tak terlalu mengejutkan jika Indonesia dikategorikan sebagai suatu pemerintahan yang buruk (bad governance). Kesulitan reformasi birokrasi disebabkan oleh: warisan sejarah (historical institutionalism) yang melingkupi birokrasi sejak masa kemerdekaan hingga sekarang; kuatnya intervensi politik atas birokrasi; dan melemahnya posisi tawar birokrasi terhadap partai politik.

Pelayan Publik Sebagai Pilar Good Governance

Pelayanan publik (publik services) oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara. Pelayanan publik oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga Negara ) dari suatu Negara kesejahteraan (welfare state ). Dan sekali lagu tujuan dari good governce sebagai tujuan Primer adalah; mewuhkan pendidikan politik kepada masyrakat (demokrasi) sementara tujuan sekunder dari Good Governance adalah menciptakan sistem pelayanan yang efesien dan efektif, akuntabilitas, tapai yang menjadi perslan sekarang adalah good governance lebh fokus kepada pelayan publik, artinya ketika seseorang berbicra Goog Local Governnace maka yang terbayang di depan matanya adalah elayann yang efektif dan efesien. Pelayanan publik dapat diartikan disini adalah pemberi layanan atau keperluan orang aatau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Sementara itu kondisi masyarakat pada saat ini telah terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis , dimana tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan indikasi dari “empowering”  yang dialami oleh masyarakat. Hal ini berarti masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan , keinginan aspirasikepada pemerintah, masyarakat semakin kritis dan berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satu produk dari organisasi publik adalah memberikan pelayanan publik kepada pengguna. Pelayanan publik dalam negara demokrasi dengan meminjam pendapat Lenvine (1990 : 188) harus memenuhi tiga indikator:

a.       Responsivenes atau responsivitas adalah: daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan,
b.      Responsibility atau responsibilitas adalah; suatu ukuran yang menunjukkan seberapa jauh proses pemberian layanan publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan administrasi dan organisasi yang benar dan telah ditetapkan,
c.       Accountability atau akuntabilitas adalah: suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar proses penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholders dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat.
Kata governance berasal dari kata to govern (yang berbeda maknanya dengan to command atau to order) yang artinya memerintah. Istilah Good Governance telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN).
Prinsip good governance dan clean governance adalah Partisipasi, Penegakan Hukum,Transparansi, Responsif, Konsesus, Kesetaraan, Efektivitas dan efisiensi, Akuntabilitas, dan Visi Strategis.


Referensi : (http://permatapai1.blogspot.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar