Selasa, 13 Desember 2016

Sistem Pemerintahan Adat Kasepuhan Citorek

Kawasan pedesaan merupakan kawasan yang memiliki kegiatan utama pertanian, pengelolaan sumber daya alam, kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pada setiap daerah terutama di pedesaan memiliki budaya politik yang berbeda-beda sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang berlaku di struktur politik pedesaan tersebut. Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara , penyelenggaraan administrasi Negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik yang berlaku di pedesaan akan berpengaruh terhadap pola interaksi masyarakat dalam menjalankan politik di pedesaan yang tentunya menjadi tolak ukur dalam setiap pengambilan keputusan politik.
Untuk melihat dan menelaah lebih jauh mengenai budaya politik yang ada di pedesaan maka penulis memfokuskan untuk menelaah budaya politik yang berlaku di masyarakat adat. Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki kejelasan hak asal-usul leluhur secara turun temurun, menetap di wilayah geografis tertentu dan memiliki ideology sosial, politik, hukum, budaya serta berdaulat atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat wewengkon adat kasepuhan Citorek.
Desa Citorek adalah sebuah Desa adat yang berbentuk kasepuhan dimana segala kegiatannya selain diatur oleh pemerintah Negara juga diatur oleh pihak kasepuhan. Wewengkon Citorek terbagi dalam beberapa wilayah pemerintah Administrasi Desa, perubahan-perubahan wilayah Administrasi Citorek tidak terlepas dari usaha pembangunan yang di galakan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan pemerintah Kabupaten. Adapun Desa yang termasuk dalam wilayah kasepuhan Citorek yakni Desa Citorek Timur (Ciparay) memiliki luas 1,937 Hektar , Desa Citorek Tengah memiliki luas 2,221 Hektar, Desa Citorek Kidul (Ciusul) memiliki luas 4,021 Hektar, Desa Citorek Barat (Cibengkung) memiliki luas 2,221 Hektar, dan Desa Citorek Sabrang memiliki luas 3,191 Hektar . Desa-desa tersebut masuk kedalam wilayah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat Desa Citorek adalah masyarakat yang sebagian besar bekerja pada sektor pertanian atau sebagai petani, namun ada pula yang bekerja sebagai pedagang, PNS, bahkan penambang emas.
Wilayah kasepuhan Citorek merupakan wilayah yang memiliki struktur pemerintahan yang berbeda dengan Desa pada umumnya, selain terdapat jaro pamarentahan yang disebut Kepala Desa juga terdapat jaro adat. Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat, seseorang yang menjabat di Desa Citorek selain sebagai pegawai pemerintahan juga sebagai pelaku adat. Jaro adat dipilih oleh pihak kasepuhan. Namun dalam segala kegiatannya baik dalam bidang politik, sosial maupun kebudayaan selalu ada campur tangan dari pihak kasepuhan. Kasepuhan merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kelembagaan adat Kasepuhan Citorek. Katua Kasepuhan diberinama Oyok. Oyok adalah pemimpin, pengatur dan pelindung masyarakat. Dalam melaksnakan tugasnya sebagai pemimpin, Oyok dibantu oleh Baris Kolot, Jaro Adat, dan Penghulu.
Baris Kolot adalah kumpulan orang-orang penting dalam struktur kelembagaan terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan fungsi/spesifikasi tertentu yang bertugas memberikan nasehat, arahan, teguran, kritikan dan masukan-masukan kepada Oyok.
Jaro Adat adalah orang yang bertugas dalam prosesi keAdatan, misalnya Seren Taun. Jaro Adat juga merupakan orang pertama yang harus ditemui oleh pihak luar sebelum berhubungan dengan kasepuhan. Jaro Adat adalah jembatan penghubung antara pihak luar dengan Kasepuhan (bagian Kanagaraan).
Inung Beurang adalah sebuah jabatan yang bertugas dalam mengurusi kelahiran, dengan kata lain setiap kelahiran harus di tangani langsung oleh Inung Beurang. Dalam bahasa sehari-hari masyarakat umum menyebutnya paraji bahkan disebut dukun kelahiran. Bengkong merupakan bagian dari panghulu akibat tugas yang sangat kompleks sebagai perluasan dari kedudukan panghulu. Bengkong bertugas secara khusus dalam momen khitanan.
Jaro Pamarentah adalah pejabat Kepala Desa yang dipilih dan ditetapkan sebagai Kepala Desa sesuai dengan peraturan dan sistem yang diterapkan pemerintah NKRI. Dalam tatanan lembaga adat Kasepuhan Citorek, Jaro Pamarentah disebut Juragan Nagara.
Panghulu merupakan orang yang bertanggungjawab dalam prosesi keagamaan, kalahiran, perkawinan, kematian, khitanan, pengajian dan lain-lain. Ia adalah orang yang memiliki pengetahuan agama yang kuat.
 Senapati adalah pimpinan tinggi dari barisan keamanan, jabatan ini mirip sebagai seorang panglima dalam sebuah Negara. Dalam melaksanakan tugasnya Senapati dibantu oleh staf-stafnya yang disebut Ponggawa, Ponggwa ini sama halnya dengan prajurit pilihan yang masing-masing Ponggawa memiliki barisan dan kelompok masing-masing secara khusus dan pembagian tugasnyapun berbeda-bedamirip dengan kesatuan-kesatuan pada perangkat TNI di Indonesia. Singkatnya Senapati dan Ponggawa adalah pihak yang dianggap bertanggungjawab pada ketentraman dan keamanan lingkungan sekaligus sebagai pihak yang bertanggungjawab apabila ada gangguan-gangguan dari luar.
 Dalam menjalankan politiknya wewengkon adat kasepuhan Citorek menggunakan atau menanamkan budaya politik Patriarki, yakni suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah dengan kata lain kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki. Kasepuhan Citorek dalam menjalankan pemerintahannya yang berhak menjadi penerus atau menjadi Oyok adalah hanya keturunan laki-laki. Jika dalam keluarga tersebut tidak mempunyai anak laki-laki maka yang berhak adalah anak laki-laki dari kakak ataupun adiknya.
Budaya politik patriarki yang sudah mengakar pada wewengkon kasepuhan, membuat para perempuan kehilangan hak dalam partisipasi politik dalam hal ini adalah politik pedesaan. Budaya politik patriarki tersebut tidak hanya terjadi dalam lingkup kerabat kasepuhan saja, tetapi menjalar dalam segala bidang kehidupan masyarakat Desa Citorek seperti ekonomi, politik, dan sosial. Akibatnya, kaum perempuan selalu berada dibawah kuasa kaum laki-laki dalam pembuatan keputusan. Budaya patriarki tidak hanya melekat pada pihak kasepuhan dimana penerus Oyok atau orang yang bisa berkuasa hanya bisa diambil dari keturunan laki-laki tetapi hampir semua aspek kehidupan masyarakat Citorek yang selalu mengunggulkan pihak laki-laki.
Pak Ahmadi selaku tokoh masyarakat Desa Citorek, beliau menjelaskan bahwa perempuan atau istri di Desa tersebut,dalam hal pekerjaan mereka bekerja lebih banyak dan lebih berat dibanding kaum laki-laki, apapun pekerjaannya baik sebagai ibu rumah tangga,pedagang, PNS, bahkan pegawai pemerintah Desa mereka juga sebagai petani, membantu suami mengolah sawah seperti tandur,menyiangi rumput, ngetem, bahkan mencangkul yang seharusnya dilakukan oleh kaum laki-laki. Beliau mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengabdian dan ketaatan perempuan atau istri terhadap kaum laki-laki. Itu juga merupakan sesuatu yang sudah diajarkan oleh orang tua sejak dulu bahwa perempuan harus bisa bekerja, mandiri, dan menuruti perkataan suami disisi lain itu adalah karena unsur religiusitas dimana perempuan mengaharapkan pahala atas pengabdiannya terhadap suami.
Budaya politik patriarki yang sudah mengakar pada masyarakat Citorek lantas tidak membuat perempuan acuh terhadap segala aktifitas perpolitikan di Desa, mereka tetap berpartisipasi dan ikut andil dalam kegiatan politik seperti pada saat pemilihan umum baik pemilihan kepala Desa maupun pemilihan legislatif mereka tetap memberikan suaranya, walaupun pilihannya mengikuti kehendak laki-laki yang juga atas komando dari pihak kasepuhan. Segala perintah ataupun komando yang dikatan pihak kasepuhan hampir semua masyarakat tunduk atas pilihan tersebut, masyarakat menganggap bahwa pilihan Oyok adalah pilihan yang terbaik bagi Desa kasepuhan Citorek sehingga pada saat pemilihan umum baik pemilihan kepala Desa ataupun pemilihan legislatif sudah dipastikan kemenangan itu mutlak. Perintah yang dikatakan Oyok apapun itu pastilah masyarakat Desa Citorek akan melaksanakannya, itu karena posisinya sebagai ketua adat kasepuhan dan kharismanya. kharisma yang dimiliki seorang Oyok membuat masyarakat patuh dan tunduk.
Dalam dunia perpolitikan Desa Citorek, karena pola patriarki yang menjalar tersebut akibatnya perempuan merasa bahwa dirinya tidak mempunya kelebihan dibanding kaum laki-laki. Para kaum perempuan merasa takut untuk bersaing dengan kaum laki-laki dalam dunia politik . tercatat semenjak Desa Citorek didirikan yakni 30 Oktober 1861 belum pernah ada pemimpin atau Kepala Desa perempuan, walaupun perempuan diperbolehkan untuk menjadi Kepala Desa.
Berbicara mengenai kepemimpinan,Weber mengembangkan tiga tipe otoritas dalam masyarakat. Pertama, otoritas legal (Legal-Rational Authority) yaitu otoritas yang bersumber dari legalitas atau suatu peraturan tertentu. Kedua, otoritas tradisional (Traditional Authority), yang otoritas yang keabsahannya bertumpu pada adat istiadat. Ketiga, otoritas kharismatis (Charismatic Authority) yaitu otoritas yang keabsahannya bersumber dari kharisma atau kualitas istimewa yang dimiliki oleh seseorang yang diakui oleh orang lain.
Otoritas legal merupakan pemberian wewenang atau otoritas yang bersumber dari hukum atau peraturan perundang-undangan. Model otoritas ini cenderung mengutamakan birokrasi (politik dan ekonomi). Model kepemimpinan semacam ini biasanya diterapkan di negara-negara modern atau di kota-kota, badan hukum baik miliki pribadi atau serikat. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam struktur birokrasi tersebut dipimpinan oleh seseorang yang memiliki kharismatik sehingga hasil atau capaian cukup berbeda dan fleksibel.
Otoritas tradisional merupakan otoritas yang memiliki keabsahan berdasarkan kesucian/kekudusan suatu tradisi tertentu yang hidup di tengah masyarakat. Sehingga ketika seseorang taat dan patuh terhadap suatu peraturan atau pada suatu struktur otoritas disebabkan karena kepercayaan mereka terhadap sesuatu yang bersifat kontuinyu.
Hubungan yang terjalin antara tokoh yang memiliki otoritas dan bawahan sejatinya merupakan hubungan pribadi yang cenderung mengarah sebagai bentuk perpanjangan hubungan kekeluargaan. Adanya kesadaran yang penuh antara pemimpin untuk melaksanakan kewajibannya dan bawahan sebagai bentuk kesetiaan dan kecintaan kepada pemimpinan. 
            Istilah kharisma digambarkan secara sosiologis oleh Weber yaitu sebagai suatu pengakuan oleh para pengikut seorang pemimpin (leader) akan keistimewaannya. Weber kemudian memahami bahwa yang dimaksud dengan otoritas kharismatik sebagai tipe kepemimpinan yang keabsahannya diakui oleh kualitas, keistimewaan, keunggulan. Selain itu, otoritas kharismatik ditemukan pada pemimpin yang mempunyai visi dan misi yang dapat menginspirasi orang.
            Dari paparan teori Max Weber diatas, terlihat bahwa wewengkon kasepuhan Citorek termasuk kedalam otoritas tradisional dimana masyarakat Desa patuh dan taat atas segala kebijakan yang dilakukan oleh para pihak kasepuhan hal tersebut disebabkan karena kepercayaan mereka terhadap suatu kesakralan sehingga orang-orang yang memimpin kasepuhan Citorek memiliki pengakuan atau legalitas dari masyarakat. Mereka lebih patuh kepada pimpinan adat dibanding dengan pimpinan formal atau pemerintahan, sehingga jika ada suatu kegiatan yang bersamaan antara kegiatan adat dan kegiatan pemerintahan maka masyarakat Desa Citorek lebih memilih mengikuti kegiatan adat kasepuhan.
            Selain otoritas tradisional yang ada pada sistem perpolitikan di Desa Citorek, masyarakat Citorek juga termasuk dalam otoritas kharismatik dimana dalam memilih seorang pemimpin mereka memilih seseorang berdasarkan kharismanya. kharisma seorang pemimpin dilihat dari anggapan masyarakat atau pengakuan mereka yang menganggap pemimpin tersebut istimewa seperti Oyok, walaupun seseorang yang terpilih menjadi Oyok adalah hanya keturunan laki-laki dari kasepuhan. Akan tetapi, orang tersebut tetap memiliki kharisma sehingga masyarakat patuh dan tunduk kepada seorang Oyok.
            Dari otoritas tradisional dan otoritas kharismatik yang melekat pada sistem perpolitikan di Desa Citorek maka masyarakat menganggap bahwa pemimpin kasepuhan dan segala hukum adatnya merupakan hal yang mutlak. Termasuk mengenai hukum adat yang mengharuskan pemimpin adat atau Oyok adalah keturunan laki-laki dari pihak kasepuhan maka itu merupakan tradisi kasepuhan yang harus dipatuhi. Secara tidak langsung tradisi yang sudah berjalan tersebut membentuk budaya politik patriarki.
            Budaya politik patriarki yang sudah melekat pada masyarakat Citorek tersebut selain terbentuk dari tradisi yang turun-temurun sejak dahulu juga terbentuk akibat faktor religiusitas, dimana pada masyarakat Citorek sebagian besar penganut agama islam. Dalam ajara Agama Islam dijelaskan bahwa laki-laki adalah seorang pemimpin bagi perempuan, bahkan Islam meyakini bahwa jika seorang perempuan atau istri ingin mendapat ridha Tuhan, maka seorang istri harus mendapat ridha suami dengan cara pengabdian  karena seorang suami adalah pemimpin istri dan segala perkataannya harus dipatuhi. 
             Dari pola tradisi dan keyakinan yang berkaitan dengan unsur religiusitas yang sudah menjalar tersebut maka terbentuk pandangan masyarakat terutama kaum perempuan yang memposisikan diri dibawah laki-laki dalam segala hal terutama dalam bidang politik dan pemerintahan. Perempuan kasepuhan mereka memandang bahwa yang pantas menjadi pemimpin atau yang ikut andil dalam pemerintahan terutama pemerintahan Desa adalah kaum laki-laki padahal perempuan Desa Citorek lebih dominan dalam bekerja, mereka lebih banyak melakukan pekerjaan karena memegang peran ganda. Tetapi kaum laki-laki di Desa Citorek lebih diposisikan dominan dalam sistem kepemimpinan atau politik pedesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar