Kawasan
pedesaan merupakan kawasan yang memiliki kegiatan utama pertanian, pengelolaan
sumber daya alam, kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pada setiap daerah
terutama di pedesaan memiliki budaya politik yang berbeda-beda sesuai dengan
tatanan nilai-nilai yang berlaku di struktur politik pedesaan tersebut. Budaya
politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara ,
penyelenggaraan administrasi Negara, politik pemerintahan, hukum, adat
istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat
setiap harinya. Budaya politik yang berlaku di pedesaan akan berpengaruh
terhadap pola interaksi masyarakat dalam menjalankan politik di pedesaan yang tentunya
menjadi tolak ukur dalam setiap pengambilan keputusan politik.
Untuk
melihat dan menelaah lebih jauh mengenai budaya politik yang ada di pedesaan
maka penulis memfokuskan untuk menelaah budaya politik yang berlaku di masyarakat
adat. Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki kejelasan hak
asal-usul leluhur secara turun temurun, menetap di wilayah geografis tertentu
dan memiliki ideology sosial, politik, hukum, budaya serta berdaulat atas tanah
dan sumber daya alam lainnya. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat wewengkon
adat kasepuhan Citorek.
Desa
Citorek adalah sebuah Desa adat yang berbentuk kasepuhan dimana segala
kegiatannya selain diatur oleh pemerintah Negara juga diatur oleh pihak
kasepuhan. Wewengkon Citorek terbagi dalam beberapa wilayah pemerintah
Administrasi Desa, perubahan-perubahan wilayah Administrasi Citorek tidak
terlepas dari usaha pembangunan yang di galakan dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan pemerintah Kabupaten. Adapun Desa
yang termasuk dalam wilayah kasepuhan Citorek yakni Desa Citorek Timur
(Ciparay) memiliki luas 1,937 Hektar , Desa Citorek Tengah memiliki luas 2,221
Hektar, Desa Citorek Kidul (Ciusul) memiliki luas 4,021 Hektar, Desa Citorek
Barat (Cibengkung) memiliki luas 2,221 Hektar, dan Desa Citorek Sabrang
memiliki luas 3,191 Hektar . Desa-desa tersebut masuk kedalam wilayah Kecamatan
Cibeber Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat Desa Citorek adalah masyarakat yang
sebagian besar bekerja pada sektor pertanian atau sebagai petani, namun ada
pula yang bekerja sebagai pedagang, PNS, bahkan penambang emas.
Wilayah
kasepuhan Citorek merupakan wilayah yang memiliki struktur pemerintahan yang
berbeda dengan Desa pada umumnya, selain terdapat jaro pamarentahan yang disebut Kepala Desa juga terdapat jaro adat. Kepala Desa dipilih langsung
oleh masyarakat, seseorang yang menjabat di Desa Citorek selain sebagai pegawai
pemerintahan juga sebagai pelaku adat. Jaro
adat dipilih oleh pihak kasepuhan. Namun dalam segala kegiatannya baik dalam
bidang politik, sosial maupun kebudayaan selalu ada campur tangan dari pihak
kasepuhan. Kasepuhan merupakan jabatan tertinggi dalam struktur
kelembagaan adat Kasepuhan Citorek.
Katua Kasepuhan diberinama Oyok. Oyok adalah pemimpin, pengatur dan
pelindung masyarakat. Dalam melaksnakan tugasnya sebagai pemimpin, Oyok dibantu oleh Baris Kolot, Jaro Adat, dan Penghulu.
Baris Kolot
adalah kumpulan orang-orang penting dalam struktur kelembagaan terdiri dari 7
(tujuh) orang dengan fungsi/spesifikasi tertentu yang bertugas memberikan
nasehat, arahan, teguran, kritikan dan masukan-masukan kepada Oyok.
Jaro Adat adalah
orang yang bertugas dalam prosesi keAdatan, misalnya Seren Taun. Jaro Adat juga merupakan orang pertama yang harus
ditemui oleh pihak luar sebelum berhubungan dengan kasepuhan. Jaro Adat adalah jembatan penghubung
antara pihak luar dengan Kasepuhan
(bagian Kanagaraan).
Inung Beurang
adalah sebuah jabatan yang bertugas dalam mengurusi kelahiran, dengan kata lain
setiap kelahiran harus di tangani langsung oleh Inung Beurang. Dalam bahasa sehari-hari masyarakat umum menyebutnya
paraji bahkan disebut dukun kelahiran. Bengkong merupakan bagian dari panghulu akibat tugas yang sangat
kompleks sebagai perluasan dari kedudukan panghulu. Bengkong bertugas secara khusus dalam momen khitanan.
Jaro Pamarentah
adalah pejabat Kepala Desa yang dipilih dan ditetapkan sebagai Kepala Desa sesuai
dengan peraturan dan sistem yang diterapkan pemerintah NKRI. Dalam tatanan
lembaga adat Kasepuhan Citorek, Jaro
Pamarentah disebut Juragan Nagara.
Panghulu merupakan
orang yang bertanggungjawab dalam prosesi keagamaan, kalahiran, perkawinan,
kematian, khitanan, pengajian dan lain-lain. Ia adalah orang yang memiliki
pengetahuan agama yang kuat.
Senapati adalah pimpinan tinggi dari barisan keamanan, jabatan
ini mirip sebagai seorang panglima dalam sebuah Negara. Dalam melaksanakan
tugasnya Senapati dibantu oleh
staf-stafnya yang disebut Ponggawa,
Ponggwa ini sama halnya dengan prajurit pilihan yang masing-masing Ponggawa memiliki barisan dan kelompok
masing-masing secara khusus dan pembagian tugasnyapun berbeda-bedamirip dengan
kesatuan-kesatuan pada perangkat TNI di Indonesia. Singkatnya Senapati dan Ponggawa adalah pihak yang dianggap bertanggungjawab pada
ketentraman dan keamanan lingkungan sekaligus sebagai pihak yang
bertanggungjawab apabila ada gangguan-gangguan dari luar.
Dalam menjalankan politiknya
wewengkon adat kasepuhan Citorek menggunakan atau menanamkan budaya politik
Patriarki, yakni suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal
dari pihak ayah dengan kata lain kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak
laki-laki. Kasepuhan Citorek dalam menjalankan pemerintahannya yang berhak
menjadi penerus atau menjadi Oyok adalah
hanya keturunan laki-laki. Jika dalam keluarga tersebut tidak mempunyai anak
laki-laki maka yang berhak adalah anak laki-laki dari kakak ataupun adiknya.
Budaya
politik patriarki yang sudah mengakar pada wewengkon
kasepuhan, membuat para perempuan kehilangan hak dalam partisipasi politik
dalam hal ini adalah politik pedesaan. Budaya politik patriarki tersebut tidak
hanya terjadi dalam lingkup kerabat kasepuhan saja, tetapi menjalar dalam
segala bidang kehidupan masyarakat Desa Citorek seperti ekonomi, politik, dan
sosial. Akibatnya, kaum perempuan selalu berada dibawah kuasa kaum laki-laki
dalam pembuatan keputusan. Budaya patriarki tidak hanya melekat pada pihak
kasepuhan dimana penerus Oyok atau
orang yang bisa berkuasa hanya bisa diambil dari keturunan laki-laki tetapi hampir
semua aspek kehidupan masyarakat Citorek yang selalu mengunggulkan pihak
laki-laki.
Pak
Ahmadi selaku tokoh masyarakat Desa Citorek, beliau menjelaskan bahwa perempuan
atau istri di Desa tersebut,dalam hal pekerjaan mereka bekerja lebih banyak dan
lebih berat dibanding kaum laki-laki, apapun pekerjaannya baik sebagai ibu
rumah tangga,pedagang, PNS, bahkan pegawai pemerintah Desa mereka juga sebagai
petani, membantu suami mengolah sawah seperti tandur,menyiangi rumput, ngetem,
bahkan mencangkul yang seharusnya dilakukan oleh kaum laki-laki. Beliau
mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengabdian dan ketaatan
perempuan atau istri terhadap kaum laki-laki. Itu juga merupakan sesuatu yang
sudah diajarkan oleh orang tua sejak dulu bahwa perempuan harus bisa bekerja,
mandiri, dan menuruti perkataan suami disisi lain itu adalah karena unsur
religiusitas dimana perempuan mengaharapkan pahala atas pengabdiannya terhadap
suami.
Budaya
politik patriarki yang sudah mengakar pada masyarakat Citorek lantas tidak
membuat perempuan acuh terhadap segala aktifitas perpolitikan di Desa, mereka
tetap berpartisipasi dan ikut andil dalam kegiatan politik seperti pada saat
pemilihan umum baik pemilihan kepala Desa maupun pemilihan legislatif mereka
tetap memberikan suaranya, walaupun pilihannya mengikuti kehendak laki-laki
yang juga atas komando dari pihak kasepuhan. Segala perintah ataupun komando
yang dikatan pihak kasepuhan hampir semua masyarakat tunduk atas pilihan
tersebut, masyarakat menganggap bahwa pilihan Oyok adalah pilihan yang terbaik bagi Desa kasepuhan Citorek
sehingga pada saat pemilihan umum baik pemilihan kepala Desa ataupun pemilihan
legislatif sudah dipastikan kemenangan itu mutlak. Perintah yang dikatakan Oyok apapun itu pastilah masyarakat Desa
Citorek akan melaksanakannya, itu karena posisinya sebagai ketua adat kasepuhan
dan kharismanya. kharisma yang dimiliki seorang Oyok membuat masyarakat patuh
dan tunduk.
Dalam
dunia perpolitikan Desa Citorek, karena pola patriarki yang menjalar tersebut
akibatnya perempuan merasa bahwa dirinya tidak mempunya kelebihan dibanding
kaum laki-laki. Para kaum perempuan merasa takut untuk bersaing dengan kaum
laki-laki dalam dunia politik . tercatat semenjak Desa Citorek didirikan yakni
30 Oktober 1861 belum pernah ada pemimpin atau Kepala Desa perempuan, walaupun
perempuan diperbolehkan untuk menjadi Kepala Desa.
Berbicara
mengenai kepemimpinan,Weber mengembangkan tiga tipe otoritas dalam masyarakat.
Pertama, otoritas legal (Legal-Rational Authority) yaitu otoritas yang
bersumber dari legalitas atau suatu peraturan tertentu. Kedua, otoritas
tradisional (Traditional Authority), yang otoritas yang keabsahannya
bertumpu pada adat istiadat. Ketiga, otoritas kharismatis (Charismatic
Authority) yaitu otoritas yang keabsahannya bersumber dari kharisma atau
kualitas istimewa yang dimiliki oleh seseorang yang diakui oleh orang lain.
Otoritas legal merupakan pemberian wewenang atau otoritas
yang bersumber dari hukum atau peraturan perundang-undangan. Model otoritas ini
cenderung mengutamakan birokrasi (politik dan ekonomi).
Model kepemimpinan semacam ini biasanya diterapkan di negara-negara modern atau
di kota-kota, badan hukum baik miliki pribadi atau serikat. Namun demikian,
tidak menutup kemungkinan dalam struktur birokrasi tersebut dipimpinan oleh
seseorang yang memiliki kharismatik sehingga hasil atau capaian cukup berbeda
dan fleksibel.
Otoritas tradisional merupakan otoritas yang memiliki
keabsahan berdasarkan kesucian/kekudusan suatu tradisi tertentu yang hidup di
tengah masyarakat. Sehingga ketika seseorang taat dan patuh terhadap suatu
peraturan atau pada suatu struktur otoritas disebabkan karena kepercayaan
mereka terhadap sesuatu yang bersifat kontuinyu.
Hubungan yang terjalin antara tokoh yang memiliki otoritas
dan bawahan sejatinya merupakan hubungan pribadi yang cenderung mengarah
sebagai bentuk perpanjangan hubungan kekeluargaan. Adanya kesadaran yang penuh
antara pemimpin untuk melaksanakan kewajibannya dan bawahan sebagai bentuk
kesetiaan dan kecintaan kepada pemimpinan.
Istilah kharisma digambarkan secara sosiologis oleh Weber yaitu sebagai suatu
pengakuan oleh para pengikut seorang pemimpin (leader)
akan keistimewaannya. Weber kemudian memahami bahwa yang dimaksud dengan
otoritas kharismatik sebagai tipe kepemimpinan yang keabsahannya diakui oleh
kualitas, keistimewaan, keunggulan. Selain itu, otoritas kharismatik ditemukan
pada pemimpin yang mempunyai visi dan misi yang dapat menginspirasi orang.
Dari
paparan teori Max Weber diatas, terlihat bahwa wewengkon kasepuhan Citorek
termasuk kedalam otoritas tradisional dimana masyarakat Desa patuh dan taat
atas segala kebijakan yang dilakukan oleh para pihak kasepuhan hal tersebut
disebabkan karena kepercayaan mereka terhadap suatu kesakralan sehingga
orang-orang yang memimpin kasepuhan Citorek memiliki pengakuan atau legalitas
dari masyarakat. Mereka lebih patuh kepada pimpinan adat dibanding dengan
pimpinan formal atau pemerintahan, sehingga jika ada suatu kegiatan yang
bersamaan antara kegiatan adat dan kegiatan pemerintahan maka masyarakat Desa
Citorek lebih memilih mengikuti kegiatan adat kasepuhan.
Selain
otoritas tradisional yang ada pada sistem perpolitikan di Desa Citorek,
masyarakat Citorek juga termasuk dalam otoritas kharismatik dimana dalam
memilih seorang pemimpin mereka memilih seseorang berdasarkan kharismanya.
kharisma seorang pemimpin dilihat dari anggapan masyarakat atau pengakuan
mereka yang menganggap pemimpin tersebut istimewa seperti Oyok, walaupun seseorang yang terpilih menjadi Oyok adalah hanya keturunan laki-laki dari kasepuhan. Akan tetapi,
orang tersebut tetap memiliki kharisma sehingga masyarakat patuh dan tunduk
kepada seorang Oyok.
Dari
otoritas tradisional dan otoritas kharismatik yang melekat pada sistem
perpolitikan di Desa Citorek maka masyarakat menganggap bahwa pemimpin
kasepuhan dan segala hukum adatnya merupakan hal yang mutlak. Termasuk mengenai
hukum adat yang mengharuskan pemimpin adat atau Oyok adalah keturunan laki-laki dari pihak kasepuhan maka itu
merupakan tradisi kasepuhan yang harus dipatuhi. Secara tidak langsung tradisi
yang sudah berjalan tersebut membentuk budaya politik patriarki.
Budaya
politik patriarki yang sudah melekat pada masyarakat Citorek tersebut selain
terbentuk dari tradisi yang turun-temurun sejak dahulu juga terbentuk akibat
faktor religiusitas, dimana pada masyarakat Citorek sebagian besar penganut
agama islam. Dalam ajara Agama Islam dijelaskan bahwa laki-laki adalah seorang
pemimpin bagi perempuan, bahkan Islam meyakini bahwa jika seorang perempuan
atau istri ingin mendapat ridha Tuhan, maka seorang istri harus mendapat ridha
suami dengan cara pengabdian karena
seorang suami adalah pemimpin istri dan segala perkataannya harus dipatuhi.
Dari
pola tradisi dan keyakinan yang berkaitan dengan unsur religiusitas yang sudah
menjalar tersebut maka terbentuk pandangan masyarakat terutama kaum perempuan
yang memposisikan diri dibawah laki-laki dalam segala hal terutama dalam bidang
politik dan pemerintahan. Perempuan kasepuhan mereka memandang bahwa yang
pantas menjadi pemimpin atau yang ikut andil dalam pemerintahan terutama
pemerintahan Desa adalah kaum laki-laki padahal perempuan Desa Citorek lebih
dominan dalam bekerja, mereka lebih banyak melakukan pekerjaan karena memegang
peran ganda. Tetapi kaum laki-laki di Desa Citorek lebih diposisikan dominan
dalam sistem kepemimpinan atau politik pedesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar