Dalam konteks keindonesiaan sekarang muncul dalam bentuk
Pancasila. Pembahasan ini bertitik-tolak dari pentingnya pengembangan ideologi
Pancasila sebagai aktualisasi pendidikan. Berdasarkan argumentasi tersebut maka
dengan maksud menawarkan sebuah model pengembangan kebudayaan budaya Pancasila
melalui analisis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.
Pengembangan itu menggunakan perspektif antropologi yang didukung oleh metode
hermeneutik dan konstruksi epistemologis yang dikembangkan oleh Immanuel Kant.
Sejak
Indonesia merdeka tela dikembangkan sebuah Pancasilogi, sebuah istilah yang
mengacu pada pengertian ilmu Pancasila. Istilah Pancasilogi ini digunakan untuk
mewadahi pelbagai konsep yang telah dikembangkan para ilmuwan dengan
istilah-istilah yang berbeda, seperti Filsafat Pancasila, Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Kewarganegaraan, mata kuliah Pancasila. Orde Baru (1966-1998) pernah
menerbitkan kebijakan tentang ilmu Pancasila yang dikaitkan dengan pendidikan
moral untuk tingkat satuan pendidikan, yakni Pendidikan Moral Pancasila (PMP).
Semua perbedaan itu mengacu pada kenyataan yang sama, yakni Ilmu Pancasila atau
Pancasilogi. Petunjuk tersebut dapat diperoleh melalui fakta-fakta teoretis
yang telah dibangun oleh para ilmuwan masa lalu. Sekurang kurangnya hal itu
ditunjukkan oleh Notonagoro ketika menulis Pancasila Secara Ilmiah populer
(1975). Karena terstruktur sebagai ilmu, maka diperlukan sebuah filsafat ilmu
Pancasila. Keperluan itu telah dipenuhi oleh para ilmuwan, setidaknya dapat
ditemui dalam tulisan Kaelan yang berjudul Pancasila (2002).
Penelitian
mutakhir yang masih mengembangkan Pancasilogi dalam perspektif filsafat
pragmatisme dapat ditemui dalam tulisan samsul Ma'arif yang berjudul
"Relasi Agama dan Politik menurut Rawls: Telaah tenta Pancasila sebagai
Public Reason Pengembangan Pancasila sebagai konstruksi ilmu pada kenyataannya
tidak hanya memerlukan asumsi-asumsi ideal yang tersistem. Pancasila memerlukan
fakta-fakta yang terakumulasi sebagai bagian dari praktik dari ilmu Pancasila.
Praktik-praktik sosial yang terjadi selama ini semakin menunjukkan bahwa
Pancasila yang disepakati sebagai pandangan hidup, ideologi, dan wawasan
kebangsaan tidak memperoleh bukti memadai dalam kenyataan sehari-hari.
Pancasila tidak dipraktikkan.
Jika
mengikuti postulat Immanuel Kant, maka ilmu tanpa kenyataan adalah ilusi.
Berdasarkan argumentasi tersebut maka makalah ini bermaksud menawarkan sebuah
model pengembangan kebudayaan Pancasila. Budaya pancasila adalah bentuk
aktualisasi nilai-nilai yang dimulai dari subjek sebagai warga negara menuju
objek yang terumuskan dalam praktik kehidupan berbangsa. Pancasila bukan
sekadar konstruksi teoretis, tetapi juga praktik-praktik nyata dalam tiap-tiap
unit sosial. Sebagai realisasi gagasan tersebut, makalah ini mengangkat
perundang-undangan tentang Kebudayaan sebagai bentuk representasi yang bisa
dijadikan sebagai titik tolak pengembangan budaya Pancasila.
Referensi : Rohman, Saifur dan Wibowo, Agus. 2016.
Filsafat Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar