Selasa, 27 Desember 2016

Pancasila Sebagai Ideologi Kaum Terdidik

Dalam konteks keindonesiaan sekarang muncul dalam bentuk Pancasila. Pembahasan ini bertitik-tolak dari pentingnya pengembangan ideologi Pancasila sebagai aktualisasi pendidikan. Berdasarkan argumentasi tersebut maka dengan maksud menawarkan sebuah model pengembangan kebudayaan budaya Pancasila melalui analisis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Pengembangan itu menggunakan perspektif antropologi yang didukung oleh metode hermeneutik dan konstruksi epistemologis yang dikembangkan oleh Immanuel Kant.

Sejak Indonesia merdeka tela dikembangkan sebuah Pancasilogi, sebuah istilah yang mengacu pada pengertian ilmu Pancasila. Istilah Pancasilogi ini digunakan untuk mewadahi pelbagai konsep yang telah dikembangkan para ilmuwan dengan istilah-istilah yang berbeda, seperti Filsafat Pancasila, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, mata kuliah Pancasila. Orde Baru (1966-1998) pernah menerbitkan kebijakan tentang ilmu Pancasila yang dikaitkan dengan pendidikan moral untuk tingkat satuan pendidikan, yakni Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Semua perbedaan itu mengacu pada kenyataan yang sama, yakni Ilmu Pancasila atau Pancasilogi. Petunjuk tersebut dapat diperoleh melalui fakta-fakta teoretis yang telah dibangun oleh para ilmuwan masa lalu. Sekurang kurangnya hal itu ditunjukkan oleh Notonagoro ketika menulis Pancasila Secara Ilmiah populer (1975). Karena terstruktur sebagai ilmu, maka diperlukan sebuah filsafat ilmu Pancasila. Keperluan itu telah dipenuhi oleh para ilmuwan, setidaknya dapat ditemui dalam tulisan Kaelan yang berjudul Pancasila (2002).
Penelitian mutakhir yang masih mengembangkan Pancasilogi dalam perspektif filsafat pragmatisme dapat ditemui dalam tulisan samsul Ma'arif yang berjudul "Relasi Agama dan Politik menurut Rawls: Telaah tenta Pancasila sebagai Public Reason Pengembangan Pancasila sebagai konstruksi ilmu pada kenyataannya tidak hanya memerlukan asumsi-asumsi ideal yang tersistem. Pancasila memerlukan fakta-fakta yang terakumulasi sebagai bagian dari praktik dari ilmu Pancasila. Praktik-praktik sosial yang terjadi selama ini semakin menunjukkan bahwa Pancasila yang disepakati sebagai pandangan hidup, ideologi, dan wawasan kebangsaan tidak memperoleh bukti memadai dalam kenyataan sehari-hari. Pancasila tidak dipraktikkan.
Jika mengikuti postulat Immanuel Kant, maka ilmu tanpa kenyataan adalah ilusi. Berdasarkan argumentasi tersebut maka makalah ini bermaksud menawarkan sebuah model pengembangan kebudayaan Pancasila. Budaya pancasila adalah bentuk aktualisasi nilai-nilai yang dimulai dari subjek sebagai warga negara menuju objek yang terumuskan dalam praktik kehidupan berbangsa. Pancasila bukan sekadar konstruksi teoretis, tetapi juga praktik-praktik nyata dalam tiap-tiap unit sosial. Sebagai realisasi gagasan tersebut, makalah ini mengangkat perundang-undangan tentang Kebudayaan sebagai bentuk representasi yang bisa dijadikan sebagai titik tolak pengembangan budaya Pancasila.


Referensi : Rohman, Saifur dan Wibowo, Agus. 2016. Filsafat Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar