Pendidikan
prakolonial dimengerti sebagai sebuah penyelenggaraan pendidikan yang dibatasi
oleh ruang waktu tertentu. Pembatasan ruang mengacu pada batas-batas politik yang
terdapat di geografis tertentu sedangkan batasan waktu mengacu pada sebuah masa
ketika praktik penjajahan belum dimulai. Geografis itu merujuk pada wilayah
Nusantara sedangkan masa yang dimaksud mengacu pada abad ke-17, yakni sebelum
Jan Peterson Coen melemparkan jangkar di pantai Sunda Kelapa. Kali
ini akan dibahas tentang semangat pendidikan pada masa
pra-kolonial dan sisa-sisanya pada masa sekarang. Masyarakat prakolonial
memiliki model pemerintahan kerajaan.
Sementara
itu, model pendidikan yang diterapkan adalah pendidikan yang didasarkan pada
pengetahuan keagamaan. Di tengah-tengah masyarakat Nusantara, model pendidikan
pesantren merupakan bentuk pendidikan yang telah dijalankan berabad-abad hingga
kolonial. Dalam perkembangnnya, ada jalan cacing sosial ketika institusi
pesantren memproduksi identitas Islam Nusantara. Hal itu bertitik tolak dari
hasil penelitian Ronald Alan Lukens Bull yang memperlihatkan adanya hubungan
antara pembentukan identitas sosial dan perkembangan pesantren. Selain sebagai
identitas religius dan identitas sosial, ulasan ini memperlihatkan adanya
politik identitas dan resistensi atas kekuasaan secara kontinu. Metode analisis
memanfaatkan filsafat sosial, khususnya dalam perspektif poskolonial dan
dibantu oleh metode filsafat sosial berupa dialektika Hegel.
Menurut
Ki Hadjar Dewantara, pendidikan modern baru diupayakan oleh pemerintah Hindia
Belanda dalam sistem perundang-undangan ("Regeeringsreglement", yakni
singkatan dari Reglementop het beleid van de regeering van Nederland
Indie"). Ketika Napoleon jatuh, Belanda membentuk pemerintahan pada 1816
di Hindia Belanda. Terdapat beberapa perubahan UUD, tetapi selama itu tidak menyentuh
persoalan pendidikan. Perubahan UUD pada 1816 tidak membawa arti bagi
pendidikan di Hindia Belanda. Demikian pula pada tahun 1836 tidak pernah
menyebutkan tentang pendidikan. Barulah pada perubahan tahun 1856 terdapat
pasal yang menyatakan bahwa Het openbaar onderwijs wormt een voorwerp van
aanhoudende zorgden gouverneur-generaal. Artinya: pengajaran negeri adalah hal
yang senantiasa menjadi perhatian Gubernur Jenderal. Pasal berikutnya memperlihatkan
adanya keberpihakan Pemerintah Hindia Belanda. Bukti pada pasal 26 dikatakan
bahwa pemberian poengajaran kepada anak-anak bangsa Eropa dibolehkan secara
bebas (194). Demikian pula pada pasal 127 berbunyi berikut ini: "Voldoend
openbaar lager onderwijs moet dit vordert en de omstandigheden het toelkaten'. Artinya:
harus ada pemberian pengajaran rendah dari pemerintah yang mencukupi keperluan
bangsa Eropa". Keberpihakan tersebut jelas dilakukan kepada pihak Eropa. Pada
pasal 128 dalam soal itu menyebutkan "De gouverneurgeneraal zorgt voor de
oprichting van scholen, tendenste van de inlandse bevoling". Dan ini
berarti bahwa untuk rakjat gubernur djendral diserahi mendirikan
sekolah-sekolah. Lain tidak; lebih daripada mendirikan-pun tidak tidak ada
disebut-sebut di situ tentangkeharusan; tentang kebutuhan, tentang perlunja ada
usaha jang mentjukupi dan lain-lain sebagainja (195).
Pada
masa itu, pendirian sekolah di kabupaten adalah untuk mendidikan calon pegawai.
Dengan demikian, lahirlah sebuah peraturan tentang pendidikan pada masa itu,
yang disebut dengan Reglement voor het Inlasch onderwijs" (Peraturan
pengajaran untuk bumiputera). Ada sekolah guru di Surakarta, yang kemudian
dipindah ke Magelang dan di Bandung (1866). Pendidikan sekolah-sekolah "Bumiputera"
yang hanya memiliki tiga kelas. Gurunya berasal dari kweekschool (sekolah
guru), dan pembantu lainnya berasal dari "sekolah bumiputera" itu
juga. Pendidikan tersebut sebetulnya untukmempersiapkan sumber daya manusia di
dalam pemerintahan daerah. Mereka bersiap-siap untuk masuk dalam ujian pegawai,
yang disebut dengan "kleinambtenaar examen" (ujian untuk pegawai
rendah). Bila dirunut secara historis, cita-cita nasional tentang pendidikan sudah
dilahirkan pada masa Raden Adjeng (RA) Kartini (19oo) dan mulai dikembangkan
dengan cita-cita Dokter Wahidin Sudirohusodo (1908). Dia membayangkan sebuah
aliran kultural dengan organisa teknik dan pengajaran yangtidak berubah. Pada
masa Hindia Belanda, pendidikan barat telah mendapatkan tempat yang memadai. Hal
sekurang-kurangnya sudah terdapat Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Hal itu
juga merupakan dampak dari pertumbuhan sekolah Barat yang dimulai dari wLO
(Westersch Lager Onderwijs pengajaran rendah Barat), HIS, MULO, maupun AMS.
Referensi : Rohman, Saifur dan Wibowo, Agus. 2016.
Filsafat Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar