Secara historis
globalisasi berarti meluasnya pengaruh suatu kebudayaan atau agama ke seluruh
pejuru dunia. Namun, konsep dan istilah globalisasi yang digunakan sejak
1990-an, tidak dapat dipahami berdasarkan pengertian tersebut. Sebab dalam
istilah globalisasi saat ini terkandung sejumlah perkembangan terbaru didunia
yang ditandai oleh sejumlah besar tendensi sosioligi yang amat kuat, yang tidak
dikenal pada masa-masa sebelumnya (Parsok, 2004).
Berbagai
perkembangan yang terdapat dalam kandungan istilah globalisasi belum seluruhnya
dapat diidentifikasi secarah ilmiah dan budaya. Namun sudah ada sejumlah besar
gejala yang terasa didepan mata. Berbagai jenis dan macam produk teknologi,
salah satunya teknologi komunikasi terlahir dan mewarnai keseharian untuk
mendukung globalisasi dan konsep dunia tanpa batas.
Jika pada masa
sebelumnya, penggunanaan telepon seluler merupakan kemudahan yang dapat
dinikmati golongan menengah bahkan golongan ekonomi rendah. Jika dulu telepon
seluler hanya berperan sebagai media komunikasi ‘mouth to mouth’, namun kini
berbagai fitur bisa dinikmati via telepon seluler. Orang bisa mengirim pesan
teks, gambar, bahkan mengakses internet yang dulu hanya bisa dilakukan saat
menghadapi layar monitor computer.
Perkembangan
penggunaan multimedia dalam menyebarkan informasi, telah berpengaruh terhadap
tatanan hidup masyarakat dunia, baik sosial budaya maupun sosial psikologis.
Menyebarnya informasi dari waktu ke waktu yang menembus batas-batas Negara,
benua, samudera, mengakibatkan wawasan masyarakat terhadap peristiwa dunia
makin terbuka. Langsung atau tidak langsung suasana yang demikian berpengaruh
terhadap pergeseran nilai dan norma yang berlaku sehingga timbul persoalan
moral. Dalam pergeseran tersebut harus diwaspadai, karena tidak jarang nilai
norma yang tidak cocok dengan tatanan hidup bangsa Indonesia menyusup
kedalamnya.
Arus informasi
yang mengglobal yang berdampak pada pergeseran norma dan nilai, harus diwaspadi
melalui penyaringan oleh norma nilai yang baik yang melekat dalam masyarakat
Indonesia. Ungkapan ilmu pengetahuan bebas nilai dan IPTEK menjadi tukang
punggung pembangunan serta dengan teknologi apapun dapat dicapai harus disaring
dengan kewaspadaan.
Dimasyarakat
modern norma dan nilai yang tersusun dalam terstruktur tata tertib, peraturan,
hukum dan undang-undang tertulis ‘hitam diatas putih’ sedangkan pada masyarakat
tradisional, nilai tadi hidup dalam alam pikiran mereka sebagai suatu
kesepakatan yang tidak hitam di atas putih. Namun, keberlakuan nilai, norma,
peraturan dan hukum adat lebih terlaksana dengan baik tanpa rekaysa dan pandang
bulu. Keberlakuan akhlak moral dan wibawa lebih terjamin apabila dibandingankan
dengan yang berlaku pada masyarakat modern.
Keadaan seperti
ini sepatutnya menjadi perhatian para praktisi content provider, terutama
mereka yang punya atensi dan kapasitas lebih di bidang moral, untuk menyajikan
produk-produk teknologi yang siap diserap dalam aplikasi e-learning bervisi
imtaq. Memprihatinkan jika ada pengayaan fitur digital yang msiskin dengan
nilai-nilai moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar