Selasa, 13 Desember 2016

Partisipasi dan Pembangunan Politik di Desa Citorek

Sebelum menelaah lebih jauh tentang apa itu partisipasi politik, dan aplikasinya pada masyarakat desa, terutama desa yang telah penulis observasi yaitu Wewengkon Kasepuhan Citorek. Maka penulis berusaha menjabarkan secara umum apa itu desa dan partisipasi politik serta keterkaitan keduanya untuk menjelaskan fenomena politik di desa Citorek. Dan juga penulis berusaha memaparkan kondisi partisipasi politik desa secara umumnya serta kerangka teori untuk menjelaskan fenomena tersebut
Desa merupakan suatu kesatuan kesatuan hukum, di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Desa terjadi dari hanya satu tempat kediaman masyarakat saja, ataupun terjadi dari satu induk desa dan beberapa tempat kediaman sebagian daripada masyarakat hukum yang terpisah yang merupakan terpisah yang merupakan kesatuan-kesatuan tempat tinggal sendiri. (soetardjo kartohadikoesoemo, desa, (Jogjakarta: sumur bandung, 1953) hal 3
Sedangkan partisipasi politik menurut Menurut Michael Rush dan Phillip Althof (1983) Partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik. Selain itu partisipasi politik dapat diartikan sebagai usaha terorganisir oleh warga negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka dan mempengaruhi bentuk dan jalannya kebijaksanaan umum. Usaha ini dilakukan berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab mereka terhadap kehidupan bersama sebagai suatu bangsa dalam suatu negara. Partisipasi seseorang tampak dalam aktifitas-aktifitas politiknya. Bentuk partisipasi politik yang paling umum dikenal adalah pemungutan suara (voting). baik untuk memilih para wakil rakyat, dan untuk memilih kepala negara.
Partisipasi politik merupakan hal utama dalam masyarakat desa yang berhubungan dengan pemerintah. Partisipasi politik bukan sekedar keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa dan BPD, tetapi juga partisipasi politik dalam kehidupan sehari-hari yang berurusan dengan pembangunan. Partisipasi politik adalah keterlibatan secara terbuka dan keikutsertaan. Pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa, sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan perdesaan dapat menyentuh keinginan-keinginan masyarakat dan tidak melenceng dari kebutuhan riil masyarakat. Keterlibatan berarti memberi ruang bagi siapa saja untuk terlibat dalam proses politik, terutama kelompok-kelompok masyarakat miskin, kelompok tani/nelayan, perempuan, dan kelompok-kelompok marginal lainnya. Dalam perencanaan pembangunan, partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari proses pembuatan keputusan dalam Musyawarah perencanaan pembangunan. Proses ini tidak semata di dominasi oleh elite-elite desa Pemerintah Desa, BPD, Pengurus RT maupun Pemuka masyarakat, melainkan juga melibatkan unsur-unsur lain.
Masyarakat desa dalam keikutsertaan berpartisipasi politik sangat rendah. Terlihat ketika masa-masa pemilihan umum, mereka justru seperti mengabaikan, padahal dari mereka juga tidak sedikit yang mengetahui secara persis sosok-sosok pemimpin seperti apa yang akan menjadikan bangsa ini menjadi baik. sehingga haknya mereka hanya dibeli dengan segelintir kaos, bahkan segelintir uang. Perbuatan seperti ini juga sudah banyak memicu adanya money politik Mengingat keadaan orang desa yang seperti ini, maka sudah seharusnya pemerintah ataupun pihak-pihak yang berwajib harus bisa mengembalikan citra masyarakat desa dengan asas kepemilihan yang “Luberjurdil”.
Bukan hanya dalam sektor politik, tetapi faktor pendidikan orang desa juga merupakan salah satu kendala yang harus segera diatasi. Tingkat pendidikan secara otomatis juga mempengaruhi kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi politik. Ketika pendidikan masyarakat itu rendah maka nantinya tidak akan ada inisiataif untuk bisa mempengaruhi para pejabat dalam mengambil keputusan, sehinga mereka akan menerima begitu saja keputusan-keputusan yang dikeluarkan pemerintah setempat.
            Adapun fokus dari penulis adalah telaah masyarakat adat desa Wewengkon Kasepuhan Citorek terhadap partisipasi politik, maka penulis berusaha untuk mejabarkan monografi desa secara umum. Untuk kemudian di komparasikan dengan keadaan masyarakat dan struktur desa sehingga bisa dikemukakan teori yang bisa menjelaskan Bagaimana kecakapan politik masyarakatnya.
            Desa Citorek adalah sebuah Desa adat yang berbentuk kasepuhan di mana segala kegiatannya selain diatur oleh pemerintah Negara juga diatur oleh pihak kasepuhan. Wewengkon Citorek terbagi dalam beberapa wilayah pemerintah Administrasi Desa, perubahan-perubahan wilayah Administrasi Citorek tidak terlepas dari usaha pembangunan yang di galakan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan pemerintah Kabupaten. Adapun Desa yang termasuk dalam wilayah kasepuhan Citorek yakni Desa Citorek Timur (Ciparay) memiliki luas 1,937 Hektar , Desa Citorek Tengah memiliki luas 2,221 Hektar, Desa Citorek Kidul (Ciusul) memiliki luas 4,021 Hektar, Desa Citorek Barat (Cibengkung) memiliki luas 2,221 Hektar, dan Desa Citorek Sabrang memiliki luas 3,191 Hektar. Desa-desa tersebut masuk kedalam wilayah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat Desa Citorek adalah masyarakat yang sebagian besar bekerja pada sektor pertanian atau sebagai petani, namun ada pula yang bekerja sebagai pedagang, PNS, bahkan penambang emas. (berdasarakan data monografi yang diberikan kasepuhan)
Wilayah kasepuhan Citorek merupakan wilayah yang memiliki struktur pemerintahan yang berbeda dengan Desa pada umumnya, selain terdapat jaro pamarentahan yang disebut Kepala Desa juga terdapat jaro adat. Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat, seseorang yang menjabat di Desa Citorek selain sebagai pegawai pemerintahan juga sebagai pelaku adat. Jaro adat dipilih oleh pihak kasepuhan. Namun dalam segala kegiatannya baik dalam bidang politik, sosial maupun kebudayaan selalu ada campur tangan dari pihak kasepuhan.
Kasepuhan merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kelembagaan adat Kasepuhan Citorek. Katua Kasepuhan diberinama Oyok. Oyok adalah pemimpin, pengatur dan pelindung masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin, Oyok dibantu oleh Baris Kolot, Jaro Adat, dan Penghulu.
Baris Kolot adalah kumpulan orang-orang penting dalam struktur kelembagaan terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan fungsi/spesifikasi tertentu yang bertugas memberikan nasehat, arahan, teguran, kritikan dan masukan-masukan kepada Oyok.
Jaro Adat adalah orang yang bertugas dalam prosesi ke Adatan, misalnya Seren Taun. Jaro Adat juga merupakan orang pertama yang harus ditemui oleh pihak luar sebelum berhubungan dengan kasepuhan. Jaro Adat adalah jembatan penghubung antara pihak luar dengan Kasepuhan (bagian Kanagaraan).
Inung Beurang adalah sebuah jabatan yang bertugas dalam mengurusi kelahiran, dengan kata lain setiap kelahiran harus di tangani langsung oleh Inung Beurang. Dalam bahasa sehari-hari masyarakat umum menyebutnya paraji bahkan disebut dukun kelahiran. Bengkong merupakan bagian dari panghulu akibat tugas yang sangat kompleks sebagai perluasan dari kedudukan panghulu. Bengkong bertugas secara khusus dalam momen khitanan.
Jaro Pamarentah adalah pejabat Kepala Desa yang dipilih dan ditetapkan sebagai Kepala Desa sesuai dengan peraturan dan sistem yang diterapkan pemerintah NKRI. Dalam tatanan lembaga adat Kasepuhan Citorek, Jaro Pamarentah disebut Juragan Nagara.
Panghulu merupakan orang yang bertanggungjawab dalam prosesi keagamaan, kalahiran, perkawinan, kematian, khitanan, pengajian dan lain-lain. Ia adalah orang yang memiliki pengetahuan agama yang kuat.
Senapati adalah pimpinan tinggi dari barisan keamanan, jabatan ini mirip sebagai seorang panglima dalam sebuah Negara. Dalam melaksanakan tugasnya Senapati dibantu oleh staf-stafnya yang disebut Ponggawa, Ponggwa ini sama halnya dengan prajurit pilihan yang masing-masing Ponggawa memiliki barisan dan kelompok masing-masing secara khusus dan pembagian tugasnyapun berbeda-bedamirip dengan kesatuan-kesatuan pada perangkat TNI di Indonesia. Singkatnya Senapati dan Ponggawa adalah pihak yang dianggap bertanggungjawab pada ketentraman dan keamanan lingkungan sekaligus sebagai pihak yang bertanggungjawab apabila ada gangguan-gangguan dari luar.
Berdasarkan data yang ada di atas diketahui bahwa kasepuhan citorek memiliki 2 struktur pemerintahan. Yaitu pemerintahan nonformal dan pemerintahan formal. Pemerintah formal merupakan struktur pemerintahan legal formal yang dipilih oleh masyarakat desa dan dilegalkan atau disahkan dengan undang-undang Negara. Didalamnya berisi kepala desa atau oleh masyarakat desa disebut Jaro Pamarentah seperti yang dijelaskan di atas. Sedangkan yang pemerintahan nonformal adalah pemerintah adat yang diketuai oleh Oyok selaku kepala Negara yang dalam hal ini bisa disebut sebagai Raja dan Jaro Adat selaku kepala pemerintahan yang bisa disebut sebagai menteri.
Ada suatu keunikan dalam sistem pemerintah disini. Di mana struktur pemerintah, baik yang formal maupun nonformal saling berjalan beriringan tanpa saling bersenggolan. Keduanya berjalan di satu kawasan tanpa adanya konflik perbedaan yang timbul karenanya. Namun, uniknya lagi semua keputusan kebijakan yang berlaku di desa ini bergantung pada adat. Semua masyarakat ataupun struktur yang terdapat didalamnya tunduk terhadap adat (Oyok). Sehingga hal ini berimplikasi pada pemerintah formal yang mengikuti bagaimana kebijakan adat saat menjalankan pemerintahan.
Karena adanya ketundukan pada adat tersebut. Penulis berusaha menyimpulkannya dengan menggunakan teori dari Almond dan Verba yaitu tentang Budaya Partisipasi Politik Kaula. Dalam partisipasi politik ini masyarakat politik hanya mengikuti apa yang dikehendaki oleh pemerintah (dalam hal ini adat). Semua masyarakat tunduk dan hanya mengikuti semua kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah.
Hal ini dapat terlihat dari contoh studi kasus yang terjadi di desa ini. Saat terjadi pemilihan kepala desa / jaro pamarentah, terdapat kemenangan mutlak dari salah satu calon kepala desa tersebut. Ini bisa terjadi karena adanya intervensi dari pihak kasepuhan (Oyok) untuk memilih salah satu calon. Karena tunduknya masyarakat terhadap Oyok, maka kemenangan mutlak pun diperoleh dengan presentase kemenangan yang hampir 99%. Sistemya, dengan cara Oyok memberi perintah kepada Jaro adat dan yang lainnya untuk mengintruksikan kepada masyarakatnya untuk memilih calon yang dipilih oleh Oyok, dengan cara menyoblos salah satu bagian tubuh yang ada di kertas penyoblosan secara serentak. Misalnya di daerah citorek timur disuruh memilih nomor 2 dengan menyoblos matanya, dan desa lainnya disuruh memilih nomor 2 pula namun dengan posisi tubuh yang berbeda, misalnya hidung.
Selain daripada hal tersebut, dalam struktur pemerintah nonformalnya (adat), penerus sistem pemerintahan ini adalah dengan berdasarkan keturunan (bukan sebuah pemilihan) yang diturunkan kepada anak laki-laki. Dari hal tersebut diketahui bahwa sistem pemerintahnnya menganut sitem Patrimonial.
Menurut weber patrimonial merupakan pola relasi kekuasaan tradisional antara seorang patron dan client, dimana “obyek ketaatan terhadap otoritas pribadi yang dia nikmati berpijak pada status tradisional. Kelompok organisasi yang menjalankan otoritas, dalam kasus yang paling sederhana, terutama berdasar pada hubungan loyalitas individu, yang dikembangbiakkan melalui proses pendidikan. Individu yang menjalankan otoritas bukanlah orang yang ‘hebat’, tetapi seorang ‘pemimpin’. Staf administratifnya tidak terdiri dari para pegawai, tetapi pelatih pribadi Apa yang menentukan hubungan staf administratif dengan pemimpin bukanlah kewajiban kantor yang bersifat impersonal, tetapi loyalitas individu kepada sang pemimpin. (Max Weber & Talcott Parsons, The Theory of Sosial and Economic Organization (Chicago: Free Press, 1968), 341.)
Maksudnya adalah dalam sistem patrimonial yang menruskan pemerintahan dengan keturunan, semua kekusaan terjatuh kepada kepala pemerintah. Segala apa yang dikatakan oleh pemerintah adalah mutlak. Sesuai dengan contoh studi kasus diatas. Namun, pengaplikasian patrimonial di desa ini berbeda tempat dengan yang dicetuskan oleh weber yang umumnya menganut sistem kerajaan. Karena di desa ini hukum yang berlaku tidak bersifat represif tetapi lebih ke preventif seperti norma nilai yang dalam masyarakat desa ini sebut dengan pamali.
Dalam Kasepuhan ini juga menjunjung tinggi mekanisme musyawarah. Walaupun Jaro Adat adalah orang yang bertanggung jawab dalam prosesi ke Adatan Seren Taun, namun penentuan waktu Seren Taun tetap ditentukan melalui mekanisme musyawarah terlebih dahulu. Para pihak yang bermusyawarah mereka para Baris Kolot termasuk di dalamnya Jaro Adat dan Jaro Pamarentah/Kades dan Penghulu. Semuanya wajib hadir saat melaksanakan musyawarah. Bilamana tidak dapat hadir, maka harus ada yang menggantikan sebagai wakil.
Dalam pelaksanaan tiap struktur kelembagaan yang ada di desa harus merupakan tokoh adat/kokolot yang mendapat mandat untuk memimpin desa tersebut dalam konteks kelembagaan adat. Selain itu juga mereka berfungsi sebagai penyambung lidah dari setiap hasil musyawarah di pusat kasepuhan, dan bisa juga sebagai partner desa dalam melaksanakan program untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar