Sebelum
menelaah lebih jauh tentang apa itu partisipasi politik, dan aplikasinya pada
masyarakat desa, terutama desa yang telah penulis observasi yaitu Wewengkon
Kasepuhan Citorek. Maka penulis berusaha menjabarkan secara umum apa itu desa
dan partisipasi politik serta keterkaitan keduanya untuk menjelaskan fenomena
politik di desa Citorek. Dan
juga penulis berusaha memaparkan kondisi partisipasi politik desa secara
umumnya serta kerangka teori untuk menjelaskan fenomena tersebut
Desa
merupakan suatu kesatuan kesatuan hukum, di mana
bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Desa terjadi dari hanya satu tempat kediaman masyarakat saja, ataupun terjadi
dari satu induk desa dan beberapa tempat kediaman sebagian daripada masyarakat
hukum yang terpisah yang merupakan terpisah yang merupakan kesatuan-kesatuan
tempat tinggal sendiri. (soetardjo kartohadikoesoemo, desa, (Jogjakarta: sumur
bandung, 1953) hal 3
Sedangkan
partisipasi politik menurut Menurut Michael Rush dan Phillip Althof (1983)
Partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam
tingkatan di dalam sistem politik. Selain itu partisipasi politik dapat
diartikan sebagai usaha terorganisir oleh warga negara untuk memilih
pemimpin-pemimpin mereka dan mempengaruhi bentuk dan jalannya kebijaksanaan
umum. Usaha ini dilakukan berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab mereka
terhadap kehidupan bersama sebagai suatu bangsa dalam suatu negara. Partisipasi
seseorang tampak dalam aktifitas-aktifitas politiknya. Bentuk partisipasi
politik yang paling umum dikenal adalah pemungutan suara (voting). baik untuk
memilih para wakil rakyat, dan untuk memilih kepala negara.
Partisipasi
politik merupakan hal utama dalam masyarakat desa yang berhubungan dengan
pemerintah. Partisipasi politik bukan sekedar keterlibatan masyarakat dalam
pemilihan kepala desa dan BPD, tetapi juga partisipasi politik dalam kehidupan
sehari-hari yang berurusan dengan pembangunan. Partisipasi politik adalah
keterlibatan secara terbuka dan keikutsertaan. Pembangunan desa harus dilakukan
secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat
desa, sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan perdesaan dapat menyentuh
keinginan-keinginan masyarakat dan tidak melenceng dari kebutuhan riil
masyarakat. Keterlibatan berarti memberi ruang bagi siapa saja untuk terlibat
dalam proses politik, terutama kelompok-kelompok masyarakat miskin, kelompok
tani/nelayan, perempuan, dan kelompok-kelompok marginal lainnya. Dalam
perencanaan pembangunan, partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari
proses pembuatan keputusan dalam Musyawarah perencanaan pembangunan. Proses ini
tidak semata di dominasi oleh elite-elite desa Pemerintah Desa, BPD, Pengurus
RT maupun Pemuka masyarakat, melainkan juga melibatkan unsur-unsur lain.
Masyarakat
desa dalam keikutsertaan berpartisipasi politik sangat rendah. Terlihat ketika
masa-masa pemilihan umum, mereka justru seperti mengabaikan, padahal dari
mereka juga tidak sedikit yang mengetahui secara persis sosok-sosok pemimpin
seperti apa yang akan menjadikan bangsa ini menjadi baik. sehingga haknya
mereka hanya dibeli dengan segelintir kaos, bahkan segelintir uang. Perbuatan
seperti ini juga sudah banyak memicu adanya money politik Mengingat keadaan
orang desa yang seperti ini, maka sudah seharusnya pemerintah ataupun
pihak-pihak yang berwajib harus bisa mengembalikan citra masyarakat desa dengan
asas kepemilihan yang “Luberjurdil”.
Bukan
hanya dalam sektor politik, tetapi faktor pendidikan orang desa juga merupakan
salah satu kendala yang harus segera diatasi. Tingkat pendidikan secara
otomatis juga mempengaruhi kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi
politik. Ketika pendidikan masyarakat itu rendah maka nantinya tidak akan ada
inisiataif untuk bisa mempengaruhi para pejabat dalam mengambil keputusan,
sehinga mereka akan menerima begitu saja keputusan-keputusan yang dikeluarkan
pemerintah setempat.
Adapun fokus dari penulis adalah
telaah masyarakat adat desa Wewengkon Kasepuhan Citorek terhadap partisipasi
politik, maka penulis berusaha untuk mejabarkan monografi desa secara umum.
Untuk kemudian di komparasikan dengan keadaan masyarakat dan struktur desa
sehingga bisa dikemukakan teori yang bisa menjelaskan Bagaimana kecakapan
politik masyarakatnya.
Desa Citorek adalah sebuah Desa adat
yang berbentuk kasepuhan di mana
segala kegiatannya selain diatur oleh pemerintah Negara juga diatur oleh pihak
kasepuhan. Wewengkon Citorek terbagi dalam beberapa wilayah pemerintah
Administrasi Desa, perubahan-perubahan wilayah Administrasi Citorek tidak
terlepas dari usaha pembangunan yang di galakan dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan pemerintah Kabupaten. Adapun Desa
yang termasuk dalam wilayah kasepuhan Citorek yakni Desa Citorek Timur
(Ciparay) memiliki luas 1,937 Hektar , Desa Citorek Tengah memiliki luas 2,221
Hektar, Desa Citorek Kidul (Ciusul) memiliki luas 4,021 Hektar, Desa Citorek
Barat (Cibengkung) memiliki luas 2,221 Hektar, dan Desa Citorek Sabrang
memiliki luas 3,191 Hektar. Desa-desa tersebut masuk kedalam wilayah Kecamatan
Cibeber Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat Desa Citorek adalah masyarakat yang
sebagian besar bekerja pada sektor pertanian atau sebagai petani, namun ada
pula yang bekerja sebagai pedagang, PNS, bahkan penambang emas. (berdasarakan
data monografi yang diberikan kasepuhan)
Wilayah
kasepuhan Citorek merupakan wilayah yang memiliki struktur pemerintahan yang
berbeda dengan Desa pada umumnya, selain terdapat jaro pamarentahan yang
disebut Kepala Desa juga terdapat jaro adat. Kepala Desa dipilih langsung oleh
masyarakat, seseorang yang menjabat di Desa Citorek selain sebagai pegawai
pemerintahan juga sebagai pelaku adat. Jaro adat dipilih oleh pihak kasepuhan.
Namun dalam segala kegiatannya baik dalam bidang politik, sosial maupun
kebudayaan selalu ada campur tangan dari pihak kasepuhan.
Kasepuhan
merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kelembagaan adat Kasepuhan Citorek.
Katua Kasepuhan diberinama Oyok. Oyok adalah pemimpin, pengatur dan pelindung
masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pemimpin, Oyok dibantu oleh Baris Kolot, Jaro Adat, dan Penghulu.
Baris
Kolot adalah kumpulan orang-orang penting dalam struktur kelembagaan terdiri
dari 7 (tujuh) orang dengan fungsi/spesifikasi tertentu yang bertugas
memberikan nasehat, arahan, teguran, kritikan dan masukan-masukan kepada Oyok.
Jaro Adat adalah
orang yang bertugas dalam prosesi ke Adatan,
misalnya Seren Taun. Jaro Adat juga merupakan orang pertama yang harus ditemui
oleh pihak luar sebelum berhubungan dengan kasepuhan. Jaro Adat adalah jembatan
penghubung antara pihak luar dengan Kasepuhan (bagian Kanagaraan).
Inung
Beurang adalah sebuah jabatan yang bertugas dalam mengurusi kelahiran, dengan
kata lain setiap kelahiran harus di tangani langsung oleh Inung Beurang. Dalam
bahasa sehari-hari masyarakat umum menyebutnya paraji bahkan disebut dukun kelahiran.
Bengkong merupakan bagian dari panghulu akibat tugas yang sangat kompleks
sebagai perluasan dari kedudukan panghulu. Bengkong bertugas secara khusus
dalam momen khitanan.
Jaro
Pamarentah adalah pejabat Kepala Desa yang dipilih dan ditetapkan sebagai
Kepala Desa sesuai dengan peraturan dan sistem yang diterapkan pemerintah NKRI.
Dalam tatanan lembaga adat Kasepuhan Citorek, Jaro Pamarentah disebut Juragan
Nagara.
Panghulu
merupakan orang yang bertanggungjawab dalam prosesi keagamaan, kalahiran, perkawinan,
kematian, khitanan, pengajian dan lain-lain. Ia adalah orang yang memiliki
pengetahuan agama yang kuat.
Senapati
adalah pimpinan tinggi dari barisan keamanan, jabatan ini mirip sebagai seorang
panglima dalam sebuah Negara. Dalam melaksanakan tugasnya Senapati dibantu oleh
staf-stafnya yang disebut Ponggawa, Ponggwa ini sama halnya dengan prajurit
pilihan yang masing-masing Ponggawa memiliki barisan dan kelompok masing-masing
secara khusus dan pembagian tugasnyapun berbeda-bedamirip dengan kesatuan-kesatuan
pada perangkat TNI di Indonesia. Singkatnya Senapati dan Ponggawa adalah pihak
yang dianggap bertanggungjawab pada ketentraman dan keamanan lingkungan
sekaligus sebagai pihak yang bertanggungjawab apabila ada gangguan-gangguan
dari luar.
Berdasarkan
data yang ada di atas diketahui bahwa kasepuhan citorek memiliki 2 struktur
pemerintahan. Yaitu pemerintahan nonformal dan pemerintahan formal. Pemerintah formal
merupakan struktur pemerintahan legal formal yang dipilih oleh masyarakat desa
dan dilegalkan atau disahkan dengan undang-undang Negara. Didalamnya berisi kepala
desa atau oleh masyarakat desa disebut Jaro Pamarentah seperti yang dijelaskan
di atas. Sedangkan yang pemerintahan nonformal adalah pemerintah adat
yang diketuai oleh Oyok selaku kepala Negara yang dalam hal ini bisa disebut
sebagai Raja dan Jaro Adat selaku kepala pemerintahan yang bisa disebut sebagai
menteri.
Ada suatu
keunikan dalam sistem pemerintah
disini. Di mana struktur
pemerintah, baik yang formal maupun nonformal saling berjalan beriringan tanpa
saling bersenggolan. Keduanya berjalan di satu kawasan tanpa adanya konflik
perbedaan yang timbul karenanya. Namun, uniknya lagi semua keputusan kebijakan
yang berlaku di desa ini bergantung pada adat. Semua masyarakat ataupun
struktur yang terdapat didalamnya tunduk terhadap adat (Oyok). Sehingga hal ini
berimplikasi pada pemerintah formal yang mengikuti bagaimana
kebijakan adat saat menjalankan pemerintahan.
Karena
adanya ketundukan pada adat tersebut. Penulis berusaha
menyimpulkannya dengan menggunakan teori dari Almond dan Verba yaitu tentang
Budaya Partisipasi Politik Kaula. Dalam partisipasi politik ini masyarakat
politik hanya mengikuti apa yang dikehendaki
oleh pemerintah (dalam hal ini adat). Semua masyarakat tunduk dan hanya mengikuti
semua kebijakan yang diputuskan oleh
pemerintah.
Hal
ini dapat terlihat dari contoh studi kasus yang terjadi di desa ini. Saat
terjadi pemilihan kepala desa / jaro pamarentah, terdapat kemenangan mutlak
dari salah satu calon kepala desa tersebut. Ini bisa terjadi karena adanya
intervensi dari pihak kasepuhan (Oyok) untuk memilih salah satu calon. Karena
tunduknya masyarakat terhadap Oyok, maka kemenangan mutlak pun diperoleh dengan
presentase kemenangan yang hampir 99%. Sistemya, dengan cara Oyok memberi
perintah kepada Jaro adat dan yang lainnya untuk mengintruksikan kepada
masyarakatnya untuk memilih calon yang dipilih oleh Oyok, dengan cara menyoblos
salah satu bagian tubuh yang ada di kertas penyoblosan secara serentak.
Misalnya di daerah citorek timur disuruh memilih nomor 2 dengan menyoblos
matanya, dan desa lainnya disuruh memilih
nomor 2 pula namun dengan posisi tubuh yang berbeda, misalnya hidung.
Selain
daripada hal tersebut, dalam struktur pemerintah nonformalnya (adat), penerus
sistem pemerintahan ini adalah dengan berdasarkan keturunan (bukan sebuah
pemilihan) yang diturunkan kepada anak laki-laki. Dari hal tersebut diketahui
bahwa sistem pemerintahnnya menganut sitem Patrimonial.
Menurut
weber patrimonial merupakan pola relasi kekuasaan tradisional antara seorang
patron dan client, dimana “obyek ketaatan terhadap otoritas pribadi yang dia
nikmati berpijak pada status tradisional. Kelompok organisasi yang menjalankan
otoritas, dalam kasus yang paling sederhana, terutama berdasar pada hubungan
loyalitas individu, yang dikembangbiakkan melalui proses pendidikan. Individu
yang menjalankan otoritas bukanlah orang yang ‘hebat’, tetapi seorang
‘pemimpin’. Staf administratifnya tidak terdiri dari para pegawai, tetapi
pelatih pribadi Apa yang menentukan hubungan staf administratif dengan pemimpin
bukanlah kewajiban kantor yang bersifat impersonal, tetapi loyalitas individu
kepada sang pemimpin. (Max Weber & Talcott Parsons, The Theory of Sosial
and Economic Organization (Chicago: Free Press, 1968), 341.)
Maksudnya
adalah dalam sistem patrimonial yang menruskan pemerintahan dengan keturunan, semua
kekusaan terjatuh kepada kepala pemerintah. Segala apa yang dikatakan oleh
pemerintah adalah mutlak. Sesuai dengan contoh studi kasus diatas. Namun,
pengaplikasian patrimonial di desa ini berbeda tempat dengan yang dicetuskan
oleh weber yang umumnya menganut sistem kerajaan. Karena di desa ini hukum yang
berlaku tidak bersifat represif tetapi lebih ke preventif seperti norma nilai yang
dalam masyarakat desa ini sebut dengan pamali.
Dalam
Kasepuhan ini juga menjunjung tinggi mekanisme musyawarah. Walaupun Jaro Adat adalah orang yang bertanggung
jawab dalam prosesi ke Adatan Seren Taun,
namun penentuan waktu Seren Taun
tetap ditentukan melalui mekanisme musyawarah terlebih dahulu. Para pihak yang
bermusyawarah mereka para Baris Kolot
termasuk di dalamnya Jaro Adat dan Jaro
Pamarentah/Kades dan Penghulu.
Semuanya wajib hadir saat melaksanakan musyawarah. Bilamana tidak dapat hadir,
maka harus ada yang menggantikan sebagai wakil.
Dalam pelaksanaan tiap struktur kelembagaan yang ada di
desa harus merupakan tokoh adat/kokolot
yang mendapat mandat untuk memimpin desa tersebut dalam konteks kelembagaan
adat. Selain itu juga mereka berfungsi sebagai penyambung lidah dari setiap
hasil musyawarah di pusat kasepuhan, dan bisa juga sebagai partner desa dalam melaksanakan program untuk kesejahteraan
masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar