Selasa, 27 Desember 2016

Manusia Menurut Ilmu Sosiologi

Selanjutnya bagi kalangan sosiologi, manusia adalah makhluk hidup, dan kehidupannya tidaklah dapat dipisahkan dari hidup berkelompok. Sadar atau tidak sadar, manusia dari semenjak lahir sudah membutuhkan kelompok atau orang lain. Kehidupan sosial itu harus dipandang sebagai suatu tabiat kejiwaan yang lebih tinggi dan lebih sesuai yang telah tumbuh dari satuan biologi. Pandangan kaum sosiolog tentang manusia ini sejalan dengan pendapat Aristoteles (384-322 SM) yang mengatakan dalam teorinya, bahwa manusia adalah "zoon Politikon" yaitu makhluk sosial yang hanya menyukai hidup bergolongan, atau sedikitnya mencari teman untuk hidup bersama, lebih suka daripada hidup tersendiri.

Setelah manusia (individu-individu) berada dalam suatu masyarakat yang tinggal pada suatu tempat, tidaklah diperlukan suatu hukum untuk mengatur/mengawasi kelakuan-kelakuan dalam anggota masyarakat, selama kelakuan para anggotanya masih dapat dikontrol secara informal, khususnya oleh hukum adat istiadat. Timbulnya kebutuhan manusia terhadap peraturan hukum dan undang-undang ada hubungannya dengan perkembangan suatu masyarakat yang berbelit-belit dan dinamis, yang menimbulkan berbagai keperluan yang bertentangan dan anggapan anggapan yang masih belum "tertera" oleh masyarakat, serta terletak di luar lapangan adat istiadat (mores). Bila suatu masyarakat sudah dalam keadaan yang labil, maka perlulah adanya hukum untuk mengembalikannya kepada situasi normal, dan hukuman ini harus bersifat ancaman.
Dalam hubungan ini Max Weber, ahli sosiologi Jerman berkata: bahwa hukum terdiri atas peraturan yang penataannya diamat-amati oleh organisasi-organisasi khusus (di antaranya negara) dan yang memiliki peralatan seperlunya untuk memaksakan penataan itu, terutama dengan menjalankan "sanksi" terhadap pelanggaran. Peraturan-peraturan atau kaidah kaidah sosial ini sangatlah dibutuhkan dan penting, sebab kalau ini tidak ada, maka masyarakat dapat hancur yang menimbulkan kekerasan-kekerasan, permusuhan-permusuhan, siapa yang kuat dialah yang menang dan berkuasa, sehingga berbagai kezaliman akan merajalela. Namun demikian, peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah ini bukanlah sesuatu yang dipaksakan oleh seseorang atas orang lain, tapi adalah sesuatu yang dirumuskan dan disepakati bersama. Bila manusia yang ada dalam suatu masyarakat telah sama-sama mengetahui batas-batas dan kaidah-kaidah sosial, dan telah dapat membedakan antara hak dan kewajibannya di dalam masyarakat, maka manusia akan hidup aman, damai, harmonis, rukun, dan bahagia bersama.


Referensi : Plummer, Ken. 2011. Sosiologi the Basics. Jakarta: Rajawali Pers


Tidak ada komentar:

Posting Komentar