Selanjutnya
bagi kalangan sosiologi, manusia adalah makhluk hidup, dan kehidupannya
tidaklah dapat dipisahkan dari hidup berkelompok. Sadar atau tidak sadar,
manusia dari semenjak lahir sudah membutuhkan kelompok atau orang lain.
Kehidupan sosial itu harus dipandang sebagai suatu tabiat kejiwaan yang lebih
tinggi dan lebih sesuai yang telah tumbuh dari satuan biologi. Pandangan kaum
sosiolog tentang manusia ini sejalan dengan pendapat Aristoteles (384-322 SM)
yang mengatakan dalam teorinya, bahwa manusia adalah "zoon Politikon"
yaitu makhluk sosial yang hanya menyukai hidup bergolongan, atau sedikitnya
mencari teman untuk hidup bersama, lebih suka daripada hidup tersendiri.
Setelah
manusia (individu-individu) berada dalam suatu masyarakat yang tinggal pada suatu
tempat, tidaklah diperlukan suatu hukum untuk mengatur/mengawasi
kelakuan-kelakuan dalam anggota masyarakat, selama kelakuan para anggotanya
masih dapat dikontrol secara informal, khususnya oleh hukum adat istiadat.
Timbulnya kebutuhan manusia terhadap peraturan hukum dan undang-undang ada
hubungannya dengan perkembangan suatu masyarakat yang berbelit-belit dan
dinamis, yang menimbulkan berbagai keperluan yang bertentangan dan anggapan
anggapan yang masih belum "tertera" oleh masyarakat, serta terletak
di luar lapangan adat istiadat (mores). Bila suatu masyarakat sudah dalam
keadaan yang labil, maka perlulah adanya hukum untuk mengembalikannya kepada
situasi normal, dan hukuman ini harus bersifat ancaman.
Dalam
hubungan ini Max Weber, ahli sosiologi Jerman berkata: bahwa hukum terdiri atas
peraturan yang penataannya diamat-amati oleh organisasi-organisasi khusus (di
antaranya negara) dan yang memiliki peralatan seperlunya untuk memaksakan
penataan itu, terutama dengan menjalankan "sanksi" terhadap pelanggaran.
Peraturan-peraturan atau kaidah kaidah sosial ini sangatlah dibutuhkan dan
penting, sebab kalau ini tidak ada, maka masyarakat dapat hancur yang
menimbulkan kekerasan-kekerasan, permusuhan-permusuhan, siapa yang kuat dialah
yang menang dan berkuasa, sehingga berbagai kezaliman akan merajalela. Namun
demikian, peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah ini bukanlah sesuatu yang
dipaksakan oleh seseorang atas orang lain, tapi adalah sesuatu yang dirumuskan
dan disepakati bersama. Bila manusia yang ada dalam suatu masyarakat telah
sama-sama mengetahui batas-batas dan kaidah-kaidah sosial, dan telah dapat
membedakan antara hak dan kewajibannya di dalam masyarakat, maka manusia akan
hidup aman, damai, harmonis, rukun, dan bahagia bersama.
Referensi : Plummer, Ken. 2011. Sosiologi the
Basics. Jakarta: Rajawali Pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar